KAMI Sultra Desak Pemerintah Evaluasi Aktivitas Operasional PT. Cipta Agung Manis yang Melintasi Jalan Poros Kabupaten dan Provinsi

Oplus_0

Konawe Selatan-Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Sulawesi Tenggara mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, pemerintah kabupaten terkait, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Dinas Perhubungan, dan aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas operasional PT. Cipta Agung Manis yang menggunakan ruas jalan poros kabupaten dan provinsi sebagai jalur mobilisasi kendaraan operasional perusahaan.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua KAMI Sultra. Asrail Seko pada media ini melalui sambungan Via Whatsap, Kamis (02/07/26).

“Ia menegaskan bahwa, penggunaan jalan umum oleh kendaraan operasional perusahaan harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Mobilisasi kendaraan angkutan perusahaan yang berintensitas tinggi berpotensi menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan, mengganggu kelancaran lalu lintas, serta meningkatkan risiko kecelakaan apabila tidak diawasi secara ketat, ujarnya.

Ia menjelaskan Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, setiap penyelenggaraan dan pemanfaatan jalan harus menjaga fungsi jalan serta menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, termasuk mematuhi batas dimensi dan muatan sesuai kelas jalan yang ditetapkan. Kendaraan yang melebihi batas muatan maupun dimensi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KAMI Sultra juga mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, sebagaimana masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih baru, mengatur pemanfaatan jalan agar tidak mengurangi fungsi pelayanan jalan kepada masyarakat.

Di sisi lain, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan mengatur penyelenggaraan angkutan barang agar memenuhi aspek keselamatan, kapasitas kendaraan, dan perlindungan terhadap infrastruktur jalan.

Atas dasar itu, KAMI Sultra meminta pemerintah melakukan:

1. Audit terhadap legalitas penggunaan jalan umum sebagai jalur operasional perusahaan.
2. Pemeriksaan terhadap kepatuhan kendaraan operasional terkait batas dimensi dan muatan (ODOL), apabila terdapat indikasi pelanggaran.
3. Evaluasi terhadap dampak operasional perusahaan terhadap kondisi jalan poros kabupaten maupun provinsi.
4. Pengawasan terpadu yang melibatkan Dinas Perhubungan, BPJN, kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi teknis lainnya.
5. Keterbukaan informasi kepada publik mengenai hasil pengawasan dan evaluasi terhadap aktivitas operasional perusahaan.

Asrail Seko menegaskan, investasi merupakan bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun demikian, investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum, perlindungan fasilitas umum, keselamatan masyarakat, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Kami mendukung iklim investasi yang sehat di Sulawesi Tenggara. Akan tetapi, setiap perusahaan wajib menghormati aturan yang berlaku. Pemerintah juga harus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan transparan agar tidak terjadi kerusakan infrastruktur maupun kerugian bagi masyarakat,” tegas KAMI Sultra.

KAMI Sultra berharap pemerintah segera melakukan verifikasi lapangan dan menyampaikan hasilnya kepada publik. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, adil, dan tanpa pandang bulu sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak bersangkutan belum memberikan keterangan klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan oleh KAMI SULTRA.

Laporan:Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *