L-KPK Segera Melaporkan Oknum Mantan Kepala Lingkungan IV Kelurahan Potoro Atas Dugaan Menerima Bantuan Pangan yang Bukan Penerima.

Konawe Selatan– Dugaan penyalahgunaan data penerima bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng yang disalurkan melalui Perum Bulog mencuat di Kelurahan Potoro, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Seorang oknum mantan Kepala Lingkungan IV diduga tercatat sebagai penerima bantuan, padahal yang bersangkutan saat itu merupakan aparat pemerintah kelurahan.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

Demikian disampaikan oleh Lurah Potoro Saat ditemui di ruang kerjanya. Rusdianto, S.E, menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui proses penetapan penerima bantuan pangan pada tahun-tahun sebelumnya karena data tersebut berasal dari periode sebelum dirinya menjabat, Rabu (08/07/26).

“Persoalan penerima bantuan pangan pada tahun-tahun sebelumnya saya tidak mengetahui secara pasti. Namun terkait isu bahwa saya mengganti secara sepihak daftar penerima bantuan, hal tersebut tidak benar. Sebelum dilakukan perubahan data, saya telah berkoordinasi dengan pihak Perum Bulog untuk melakukan identifikasi terhadap masyarakat Kelurahan Potoro yang benar-benar layak menerima bantuan sesuai kondisi riil di lapangan,” ujar Rusdianto.

Ia berharap penyaluran bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Konawe Selatan, Yusdar menegaskan pihaknya akan segera menempuh langkah hukum terkait dugaan adanya oknum mantan Kepala Lingkungan IV yang menerima bantuan sosial meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima.

“Apabila dugaan tersebut terbukti, tentu hal itu bertentangan dengan ketentuan penyaluran bantuan sosial yang mengutamakan masyarakat miskin dan rentan. Kami akan segera melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat,” tegas Yusdar.

Menurut Yusdar, pihaknya telah mengantongi data awal yang menunjukkan adanya daftar nama masyarakat yang tercantum sebagai penerima bantuan, namun dalam kenyataannya tidak pernah menerima bantuan tersebut. Data tersebut, lanjutnya, akan dijadikan bahan awal untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Secara hukum, penyaluran bantuan sosial wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tepat sasaran, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan. Apabila terdapat dugaan manipulasi data penerima bantuan atau penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh bantuan yang bukan haknya, maka perbuatan tersebut dapat bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mengatur bahwa bantuan sosial diprioritaskan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria fakir miskin dan rentan.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap pejabat pemerintahan menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya apabila dalam proses penyaluran bantuan ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau menimbulkan kerugian keuangan negara.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen, pemalsuan data administrasi, atau penggunaan dokumen palsu dalam proses penetapan penerima bantuan.

L-KPK Konawe Selatan berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terbukti terlibat diharapkan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dimaksud belum memberikan keterangan resminya. Tetapi pihak media masih membuka ruang klarifikasi guna mendapat pemberitaan berimbang.

Laporan:Red/Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *