Pemerintah Desa Adayu Indah Salurkan BLT Dana Desa Tahap II kepada 4 KPM, Dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi Kecamatan

Konawe Selatan– Pemerintah Desa Adayu Indah secara resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II kepada 4 Kepala Keluarga (KK) yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Adayu Indah dan dirangkaikan dengan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Camat Buke, Ashabul Anaopa, S.Si., M.Ap, beserta jajaran dan stakeholder Kecamatan Buke yang turut melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program pemerintah di tingkat desa.

Sebagaimana disampaikan Kepala Desa Adayu Indah, Imam Nugraha, menjelaskan bahwa penyaluran BLT Dana Desa Tahap II merupakan bagian dari program pemerintah pusat melalui Kementerian Desa yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Rabu (08/0726).

“Penyaluran BLT Dana Desa Tahap II ini merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Desa. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, kami berkewajiban menyalurkan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat,” ujar Imam Nugraha.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Buke bersama tim monitoring dan evaluasi memberikan apresiasi atas pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa yang berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel. Kegiatan monitoring juga bertujuan memastikan seluruh program desa berjalan sesuai perencanaan serta mematuhi ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku.

Penyaluran BLT Dana Desa merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mendukung upaya peningkatan kesejahteraan warga desa.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
• Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pengelolaan dan penyaluran Dana Desa pada tahun anggaran berjalan.
• Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa, termasuk pengalokasian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Pemerintah Desa Adayu Indah berkomitmen untuk terus melaksanakan setiap program pemerintah secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Laporan:Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *