L-KPK Konsel Mendesak Kejari Usut Dugaan Korupsi Realisasi Dana BOS SD Negeri 12 Laeya

KONAWE SELATAN-lEMBAGA KOMANDO PEMBERANTASAN KORUPSI (L-KPK) Konawe Selatan mendesak Aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam penggelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 12 Laeya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA).

Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua L-KPK Konsel, Yusdar, kepada media ini pada Jum’at (10/07/26.)

“Menurut Yusdar, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan tim investigasi dari lembagannya, ditemukan sejumlah fasilitas sekolah yang diduga tidak pernah tersentuh perawatan sebagaimana mestinya. sementara dalam juknis penggunaan anggaran Dana BOS minimal 20% dari total pagu yang diterimah dapat diperuntukan untuk perawatan sarana dan prasarana sekolah.

Temuan kami di lapangan menunjukan adanya beberapa fasilitas sekolah yang kondisinya memprihatinkan dan semestinya mendapat perhatian ataupun perawatan pihak sekolah. padahal alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sudah ada regulasi dan ketentuan berlaku untuk penggunaannya,” ujar Yusdar.

Bang Yus akrap disafa, menilai kondisi tersebut perluh ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. ia menduga terdapat ketidaksesuain antara realisasi penggunaan Dana BOS dengan kondisi fisik fasilitas sekolah. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak yang berwenang.

Sebagai lembaga kontrol sosial, L-KPK Konsel mendesak segera Kejaksaan Negeri Konawe Selatan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada kepala sekolah SD Negeri 12 Laeya terhadap realisasi penggunaan Dana BOS, termasuk menelusuri dokumen pertanggungjawaban anggaran dan kesesuain kondisi lapangan.

Sebab menurut Yusdar, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah merupakan salah satu komponen penggunaan Dana BOS yang telah diatur pemerintah. oleh karena itu, setiap penggunaan anggaran wajib kemudian untuk dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektip, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dasar hukum penggelolaan Dana BOS antara lain:

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur Petunjuk Teknis Penggelolaan Dana BOS yang berlaku tahun anggaran bersangkutan, termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas dalam penggunaan dana.

Untuk itu Yusdar menegaskan, apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan atau merugikan keuangan negara, maka penanganannya mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri 12 Laeya belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait dugaan tersebut, Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan dan memberikan hak jawab kepada pihak yang bersangkutan.

Laporan:Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *