KONAWE SELATAN – Proyek pengaspalan ruas jalan poros Kelurahan Alangga, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, kembali menuai sorotan tajam.
”Proyek yang diduga menggunakan suplai aspal dari PT Manunggal melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ini disinyalir sarat pelanggaran teknis, prosedural, serta lemahnya pengawasan dari instansi berwenang.
”Berdasarkan hasil pemantauan lapangan Media Bilal_Investigasi, material aspal hotmix yang didatangkan sempat ditolak oleh konsultan pengawas, lantaran suhu aspal saat akan di turun kan dari mobil 10 roda yang mengangkut dengan berat 25 Ton itu berada di bawah 100 derajat Celsius, jauh dari standar teknis minimal 130 derajat Celsius sebagaimana dipersyaratkan dalam spesifikasi pekerjaan jalan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, setelah konsultan meninggalkan lokasi, para pekerja tetap melakukan pengaspalan pada malam hari tanpa pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Tenggara maupun konsultan pengawas.
Pekerjaan tetap dipaksakan oleh pekerja lapangan yang diduga berasal dari anak perusahaan PT Manunggal.
Maka berdasarkan hal tersebut Persatuan pewarta warga Indonesia (PPWI) bersama ormas Tamalaki Wonua Ndolaki (Tawon) Angkat Bicara.
Wakil Ketua PPWI Kabupaten Konawe Selatan, Chandra Saputra, menyampaikan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
“Ini bukan sekedar dugaan pelanggaran teknis, tetapi sudah mengarah pada pembangkangan terhadap aturan.
Aspal sudah ditolak konsultan karena tidak memenuhi suhu standar, tetapi tetap dihampar secara diam-diam pada malam hari tanpa pengawasan. Ini jelas mencederai prinsip profesionalisme dan akuntabilitas,” tegas Chandra Saputra.
Senada dengan itu, Ketua Tamalaki Wonua Ndolaki, Iswan Safar, menilai praktik tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap keselamatan publik dan potensi kerugian negara.
Kalau pekerjaan jalan dipaksakan dengan material yang tidak sesuai spesifikasi, akibatnya pasti jalan cepat rusak dan membahayakan masyarakat, tentuh Kami menduga ada pembiaran dan sistematis oleh pihak-pihak terkait,” ujar Iswan Safar.
Masyarakat Kecewa, Aksi Protes Tak Digubris Masyarakat setempat yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi agar pengaspalan dihentikan sampai memenuhi standar teknis mengaku sangat kecewa. Aspirasi warga seolah diabaikan, sementara pekerjaan tetap dilanjutkan tanpa transparansi dan pengawasan.
Parahnya lagi, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui besaran anggaran, sumber dana, nama perusahaan pelaksana, serta jangka waktu pekerjaan.
Tindakan ini melanggar:
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri PUPR terkait pelaksanaan pekerjaan jalan.
Fakta lain yang menguatkan dugaan buruknya kualitas pekerjaan adalah belum dilakukannya serah terima pekerjaan (PHO), namun di lapangan jalan sudah dilakukan penambalan, yang menandakan pekerjaan sejak awal diduga tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi gagal fungsi.
Apabila terbukti terjadi kelalaian, pembiaran, atau kesengajaan. Dinas terkait berpotensi dijerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang,
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jika mengakibatkan kerugian keuangan negara,
Perusahaan pelaksana dapat dikenai sanksi administratif, pemutusan kontrak, blacklist, hingga tuntutan pidana dan perdata.
jika praktik seperti ini terus dibiarkan Keuangan negara berpotensi dirugikan, infrastruktur cepat rusak, keselamatan pengguna jalan terancam dan kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin menurun.
DPC PPWI Konawe Selatan dan Tamalaki Wonua Ndolaki, mendesak Inspektorat, APIP, BPK, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan audit teknis dan investigasi menyeluruh terhadap proyek pengaspalan jalan poros Alangga–Andoolo.
Laporan : Tim






