Konsel-Muncul dugaan praktik tidak transparan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu sekolah negeri di Kecamatan Laonti Seorang kepala sekolah diduga meloloskan tenaga honorer yang disebut-sebut sebagai “honor siluman” untuk diangkat menjadi PPPK.
Informasi yang diterimah media ini dari salah satu sumber yang enggan disebutkan inisialnya menyebutkan bahwa tenaga honorer tersebut diduga tidak aktif menjalankan tugas sebagaimana mestinya, bahkan disebut tidak pernah tercatat secara jelas dalam aktivitas belajar mengajar di sekolah. Namun, nama yang bersangkutan tercantum dalam daftar peserta seleksi PPPK dan dinyatakan lolos, (12/02/2026).
“ironisnya salah satu nama yang lolos PPPK namanya tercacat didapodik sebagai tenaga honorer, namun kami tidak pernah melihat yang bersangkutan hadir atau mengajar, tetapi tiba-tiba namanya masuk dalam daftar prioritas dan dinyatakan lolos,” ujar salah satu sumber.
Kasus ini jelas menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme verifikasi data honorer yang menjadi salah satu syarat utama dalam seleksi PPPK. Seharusnya, peserta yang diusulkan merupakan tenaga honorer aktif yang memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki rekam jejak kerja yang jelas,tutupnya.
Menanggapi dugaan tersebut Pimpinan Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPAK) Pemrin,S.H, akan segera melakukan pelaporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait polemik yang terjadi di SMP Negeri 28 Konsel. Sebab ia menduga selain honorer siluman yang diloloskan PPPK tentuh ada sumber lain yang menjadi dugaan lain telah disalah gunakan oleh Kepala Sekolah ini, terkait penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).”
Selain itu dugaan anggaran dacil (Dana Insentif Guru Daerah Terpencil) yang dimana dana tersebut diberikan dari pemerintah sebagai bentuk penghargaan khusus kepada guru PNS maupun Honorer yang mengabdi di wilayah geografis sulit atau di pelosok.
Untuk Pemrin, S.H menegaskan apabila dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam rekrutmen aparatur sipil negara. Selain merugikan tenaga honorer yang benar-benar aktif mengabdi, praktik semacam ini juga dapat mencederai kepercayaan publik terhadap sistem seleksi PPPK serta pengelolaan anggaran dana BOS, tutupnya.
Sampai berita ditayangkan media ini belum terhubung pihak Kepala Sekolah ataupun pihak Dinas terkait.
Laporan : Ys







