Konawe Selatan – Dugaan skandal agraria mencuat di Kabupaten Konawe Selatan. Pemrin, SH Selaku Pimpinan Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPaK) secara terbuka membongkar indikasi kuat adanya cacat prosedur dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Kilau Indah Cemerlang oleh BPN Konsel, Minggu (29/03/2026).
Fakta mengejutkan terungkap: terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga yang justru berada di dalam kawasan HGU perusahaan. Kondisi ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan diduga kuat sebagai bentuk pelanggaran serius dalam tata kelola pertanahan.
“Ini bukan lagi kelalaian biasa. Ini sudah masuk kategori dugaan cacat fatal. Bagaimana mungkin SHM bisa ‘ditelan’ HGU? Ada apa di balik penerbitan ini?” tegas Pimpinan LAPaK dengan nada keras.
Pihaknya menilai, penerbitan HGU tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar mekanisme yang seharusnya mengedepankan verifikasi ketat terhadap status lahan. Jika benar terjadi tumpang tindih, maka publik patut mempertanyakan integritas proses yang dilakukan oleh BPN Konsel.
Lebih jauh, LAPaK menduga adanya potensi maladministrasi hingga penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini. Kami mendesak untuk segera dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan proses penerbitan HGU tersebut.
Tidak hanya itu, Pimpinan LAPaK juga meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan ini.
“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dan memicu konflik agraria besar. Hak masyarakat tidak boleh dikorbankan,” Ungkap Pemrin
Sampai berita ini di tayangkan awak media masi berupaya menghubungi pihak, BPN Konsel dan pihak PT Kilau Indah Cemerlang untuk melakukan konfirmasi terkait pemberitaan ini
Publik kini menunggu: apakah ini murni kelalaian, atau ada “permainan” dalam proses penerbitan HGU?
Laporan:Red







