Demi Menjaga Martabat Institusi, Ketua Tim Hukum IAI Rawa Aopa Segera Melakukan Upaya Hukum.

Konsel- Yayasan Pendidikan dan Perguruan Tinggi (YPPT) diterpah isu miring yang tidak sedap, Ketua Yayasan sekaligus pendiri pakultas ternama itu,  Al Asri bersama Tim Hukum Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa angkat bicara serta memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyeret nama salah satu dewan pendiri YPPT dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang beredar di ruang publik, Rabu (15/04/26).

Sebagaimana disampaikan Ketua YPPT Al Asri, Mardan, S.KM., M.Si. pada media ini melalui sambungan Via Whatsap, menegaskan bahwa substansi pemberitaan tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan institusi perguruan tinggi sebagai badan hukum.

“saya perlu meluruskan dan tegaskan bahwa persoalan yang diberitakan tidak berkaitan dengan aktivitas maupun tanggung jawab kelembagaan perguruan tinggi. Oleh karena itu, penting bagi publik untuk membedakan antara ranah personal dan institusional,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa isu yang berkembang cenderung dipaksakan sebab persoalan yang sebelumnya telah ditangani, namun tidak disertai dengan penyajian fakta yang utuh dan berimbang.

Informasi yang berkembang di publik perlu disikapi secara hati-hati dan bijak agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru maupun merugikan pihak tertentu,” tambahnya.

Ketua Yayasan juga menegaskan bahwa seluruh penanganan terkait polemik tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum untuk ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tutupnya.

Disamping itu Ketua Tim Hukum IAI Rawa Aopa, Aminudin, S.H., M.H., CLA., CPM., CPARB., menegaskan bahwa informasi yang beredar di ruang publik tidak sepenuhnya mencerminkan fakta hukum yang utuh.

Perluh diketahui bahwa sampai saat ini, tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak yang dituduhkan bersalah. Oleh karena itu, penting untuk menjunjung tinggi asas presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam perspektif hukum pidana, suatu peristiwa hanya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dibuktikan melalui proses peradilan yang sah.

dan perluh diketahui Tim hukum  sebelumnya sudah melakukan upaya penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan yang difasilitasi secara resmi.
Namun demikian, penyelesaian secara kekeluargaan merupakan bentuk penyelesaian sosial antar para pihak, dan tidak dapat dimaknai sebagai pembuktian tindak pidana maupun penghapusan pertanggung jawaban pidana sebagaimana diatur dalam hukum positif, termasuk dalam ketentuan Undang-Undang yang berlaku.”

Lebih lanjut Bang Amin biasa disafa, mengatakan bahwa informasi terkait penyelesaian tersebut seringkali tidak disampaikan secara utuh dalam pemberitaan, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak seimbang di tengah masyarakat.

Tim hukum juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip perlindungan korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam kebijakan hukum nasional terkait perlindungan perempuan dan korban.

“Kami tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan terhadap perempuan dan korban, serta mendukung setiap proses hukum yang objektif, adil, dan tidak dipengaruhi oleh opini publik yang tidak berdasar,” ujar Aminudin.

Untuk itu melalui media ini, pihak yayasan dan tim hukum mengimbau agar seluruh pihak dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan proporsional, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan maupun menyebarluaskan informasi.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya misinterpretasi atau penyajian informasi yang tidak utuh di ruang publik, sehingga diperlukan pelurusan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Terkait langkah hukum, tim hukum menyatakan tengah melakukan kajian komprehensif terhadap berbagai kemungkinan upaya hukum yang dapat ditempuh. Kami selaku tim hukum sedang mengkaji langka hukum sesuai peraturan per-Undang-undangan termasuk yang berkaitan penyebaran informasi yang berpotensi merugikan, tutupnya

Laporan:YS (TimRed)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *