KonselĀ -Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Konawe Selatan secara resmi meminta klarifikasi kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan atas pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) Tahun 2025.
Program BSRS yang bernilai Rp20 juta dan Rp40 juta per unit tersebut sarat dengan berbagai persoalan, mulai dari indikasi dugaan mark-up anggaran, distribusi material kayu dan papan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, hingga banyak rumah penerima bantuan yang belum selesai dibangun.
Bupati DPD LIRA Konawe Selatan, Surdiman, S.I.P, menegaskan bahwa Pihaknya telah menerima banyak laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa sebagian penerima belum menerima bahan material secara penuh sesuai RAB, sementara anggaran telah dialokasikan.
“Ini bukan sekedar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat kecil dan potensi kerugian keuangan negara. Pemerintah daerah harus transparan dan bertanggungjawab,” tegas Surdiman.
DPD LIRA menilai bahwa kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan tidak optimalnya pelaksanaan program BSRS di lapangan, yang seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah.
Sebagai bentuk pengawasan publik, DPD LIRA merujuk pada UU Nomor. 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor. 20 Tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
DPD LIRA menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas terkait, maka lembaga akan meneruskan laporan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku






