DPD Pemuda LIRA Konawe Menyeroti Aktivitas Pengangkut Ore Nikel PT ST Resources , yang Diduga Tidak Mengantongi izin Jalan Lintasan

 

Konawe  – DPD Pemuda LIRA Kabupaten Konawe menyoroti aktivitas pengangkutan ore nikel (Hauling) yang dilakukan oleh PT ST Nickel Resources yang melintasi ruas jalan Kabupaten Konawe, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, hingga menggunakan jalan nasional menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (PT.TAS) di Kecamatan Nambo, Kota Kendari. Aktivitas tersebut diduga kuat dilakukan tanpa izin penggunaan jalan yang sah dan lengkap dari instansi berwenang.

 

Pemuda LIRA menilai penggunaan jalan umum dan jalan nasional untuk kepentingan industri pertambangan tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan perundang -undangan, sekaligus tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat luas. Jalan yang dibangun menggunakan uang negara seharusnya diprioritaskan bagi aktivitas publik, bukan dieksploitasi untuk kepentingan komersial tanpa dasar hukum yang jelas

 

Berdasarkan UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalulintas umum” dan pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha perorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”. Imbuhnya

 

Adapun Penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan ore nikel pada dasarnya dilarang karena hal tersebut dapat menggangu dan merusak fungsi jalan. Namun berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan. telah mengatur Terkait izin dispensaai jalan dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum.

 

Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Konawe Ld.M Nur Sunandar menuturkan bahwa, “Meskipun saat ini izin dispensasi jalan pemuatan ore nikel PT ST. Nickel Resources diduga telah mati, tetapi pihak perusahaan tetap leluasa untuk melakukan aktifitas tanpa adanya penindakan hukum dari pihak pemerintah maupun aparat penegak hukum”.

 

Lanjut Nandar Menilai bahawa, “Persoalan ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum diwilayah Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi, pemerintah dan aparat penegak hukum sebagai representasi negara dibuat tak berkutik oleh perusahaan PT. ST Nickel Resources meski pelanggaran dilakukan secara terang-terangan”.

 

Disisilain Dendi Aditya,S.H selaku Sekretaris DPD Pemuda LIRA kabupaten konawe juga menambahkan bahwa, “beberapa tahun belakangan setidaknya ada beberapa pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh PT. ST Nickel Resources namun pemerintah dan aparat penegak hukum terkesan melakukan pembiaran”, diantaranya

 

Pihak ketiga sebagai penangung jawab penyedia jasa transportasi diduga tidak mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan(IUJP).

 

Penggunaan BBM bersubsidi oleh Armada jasa transportasi pemuatan ore nikel.

 

Overload dan Overdimensi oleh armada pengangkutan Ore nikel.

 

Pengangkutan Ore nikel tanpa melalui jembatan timbang.

 

Jika benar terbukti bahwa PT. ST Nickel Resources melakukan aktifitas hauling tanpa mengantongi izin diapensasi jalan maka tindakan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-UndangNomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”,

 

pasal 63 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah)”

 

dan Pasal 65 ayat (1) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal 54 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan

DPD Pemuda LIRA Konawe Menyeroti Aktivitas Pengangkut Ore Nikel PT ST Resources , yang Diduga Tidak Mengantongi izin Jalan Lintasan

Konawe – DPD Pemuda LIRA Kabupaten Konawe menyoroti aktivitas pengangkutan ore nikel (Hauling) yang dilakukan oleh PT ST Nickel Resources yang melintasi ruas jalan Kabupaten Konawe, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, hingga menggunakan jalan nasional menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (PT.TAS) di Kecamatan Nambo, Kota Kendari. Aktivitas tersebut diduga kuat dilakukan tanpa izin penggunaan jalan yang sah dan lengkap dari instansi berwenang.

Pemuda LIRA menilai penggunaan jalan umum dan jalan nasional untuk kepentingan industri pertambangan tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan perundang -undangan, sekaligus tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat luas. Jalan yang dibangun menggunakan uang negara seharusnya diprioritaskan bagi aktivitas publik, bukan dieksploitasi untuk kepentingan komersial tanpa dasar hukum yang jelas

Berdasarkan UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalulintas umum” dan pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha perorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”. Imbuhnya

Adapun Penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan ore nikel pada dasarnya dilarang karena hal tersebut dapat menggangu dan merusak fungsi jalan. Namun berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan. telah mengatur Terkait izin dispensaai jalan dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum.

Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Konawe Ld.M Nur Sunandar menuturkan bahwa, “Meskipun saat ini izin dispensasi jalan pemuatan ore nikel PT ST. Nickel Resources diduga telah mati, tetapi pihak perusahaan tetap leluasa untuk melakukan aktifitas tanpa adanya penindakan hukum dari pihak pemerintah maupun aparat penegak hukum”.

Lanjut Nandar Menilai bahawa, “Persoalan ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum diwilayah Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi, pemerintah dan aparat penegak hukum sebagai representasi negara dibuat tak berkutik oleh perusahaan PT. ST Nickel Resources meski pelanggaran dilakukan secara terang-terangan”.

Disisilain Dendi Aditya,S.H selaku Sekretaris DPD Pemuda LIRA kabupaten konawe juga menambahkan bahwa, “beberapa tahun belakangan setidaknya ada beberapa pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh PT. ST Nickel Resources namun pemerintah dan aparat penegak hukum terkesan melakukan pembiaran”, diantaranya

Pihak ketiga sebagai penangung jawab penyedia jasa transportasi diduga tidak mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan(IUJP).

Penggunaan BBM bersubsidi oleh Armada jasa transportasi pemuatan ore nikel.

Overload dan Overdimensi oleh armada pengangkutan Ore nikel.

Pengangkutan Ore nikel tanpa melalui jembatan timbang.

Jika benar terbukti bahwa PT. ST Nickel Resources melakukan aktifitas hauling tanpa mengantongi izin diapensasi jalan maka tindakan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-UndangNomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”,

pasal 63 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah)”

dan Pasal 65 ayat (1) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal 54 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *