L-KPK Konsel Desak Kapolda Sultra Tutup Seluruh Tambang Ilegal di DAS Andoolo dan Andoolo Barat, Usut Dugaan Adanya Oknum Pembeking

Konawe Selatan-Lembaga Komando Pemberantsan Korupsi (L-KPK) Kabupaten Konawe Selatan menegaskan akan segera melaporkan secara resmi kepada kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Kapolda Sultra) terkait dugaan maraknya aktivitas penambangan pasir ilegal yang berlangsung di Daerah Aliran Sungai (DAS) wilayah Kecamatan Andoolo dan Andoolo Barat.

Desakan Tersebut disampaikan Ketua L-KPK Konsel, Yusdar pada media ini, menilai praktik penambangan pasir ilegal yang diduga tanpa izin tersebut telah berlangsung lama selama bertahun-tahun dan hingga kini masih terus beroperasi tanpa adanya penindakan hukum yang efektip. tentuh kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius menggenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktifitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut, Jum,at (24/07/26).

L-KPK Konsel menegaskan akan segera memasukan laporan resmi ke Polda Sultra  dan meminta Kapolda Sultra memerintahkan jajarannya untuk segera turun ke lapangan, menghentikan seluruh aktivitas seluruh pertambangan pasir yang diduga ilegal, menyita alat/mesin maupun sarana lainnya yang digunakan apabila ditemukan pelanggaran untuk segera memproses seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yusdar.

Hasil monitoring dan investigasi L-KPK Konsel mengindikasikan adanya dugaan bahwa sebagian aktivitas penambangan tersebut tetap berlangsung karena diduga kuat mendapat perlindungan oknum tertentu. Oleh sebab itu, L-KPK Konsel meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan independen, termasuk menelusuri apabila terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenengan atau menghambat penegakan hukum.

Yusdar menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan sektor pertambangan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup, mempercepat kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), meningkatkan  resiko banjir dan longsor, serta mengancam keselamatan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada fungsi sungai bahkan mematikan penghidupan masyarakat Petani yang rata-rata bergantung pada perekonomian mereka mengolah sawah.

L-KPK Konsel juga meminta agar pemerintah daerah, Dinas ESDM, Balai Wilayah Sungai, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum melakukan operasi terpadu guna memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan pasir yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan.

Ditempat yang sama Dewan Pembina  L-KPK Konsel Hendarwan Sepriyadi, menegaskan bahwa mendapatkan informasi, aktivitas penambangan pasir ilegal mendapat legalitas dugaan pemberian izin untuk melakukan penambangan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Konawe Selatan.

“Hendarwan menegaskan, tidak ada kewenangan pihak Dinas Kabupaten untuk menerbitkan izin penambangan pasir termasuk di Daerah Aliran Sungai (DAS). Kewenangan perizinan berusaha di sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (seperti pasir) berada di tangan Pemerintah Pusat (Kementrian ESDM/Kementrian Investasi/BKPM) dan perluh dipahami Penambangan di area sungai juga memerlukan kajian lingkungan serta izin atau rekomendasi teknis ketat dari instansi pengelola sumber daya air (Balai Wilayah Sungai atau Dinas Pekerjaan Umum), bukan dari badan pendapatan, jelasnya.

Dasar Hukum:

Aktivitas penambangan pasir tanpa izin dapat bertentangan dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan, antara lain:

1.Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.. Pasal 35: Kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.

2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023. Mengatur kewajiban setiap orang menjaga kelestarian lingkungan hidup serta memberikan sanksi terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Mengatur perlindungan fungsi sungai dan Daerah Aliran Sungai (DAS), termasuk larangan melakukan kegiatan yang merusak  fungsi sumber Daya Air. Mengatur perlindungan fungsi sungai dan Daerah Aliran Sungai (DAS), termasuk larangan melakukan kegiatan yang merusak fungsi sumber daya air.

4. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, perintangan proses penegakan hukum, atau tindak pidana lain yang berkaitan, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan pidana yang berlaku berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian.

Untuk itu L-KPK Konsel mendesak:

1. Kapolda Sulawesi Tenggara segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan aktivitas penambangan pasir pasir ilegal di Kecamatan Andoolo dan Andoolo Barat.

2. Menghentikan seluruh aktivitas  penambangan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan hukum.

3. Menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin.

4. Menyelidiki apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan  atau menghambat penegakan hukum.

5. Memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak akibat aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan.

“L-KPK Konsel akan terus mengawal persoalan ini hingga aparat penegak hukum mengambil langka nyata. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang diduga merusak lingkungan, merugikan kepentingan umum, dan mengabaikan supremasi hukum. Kami percaya Polda Sulawesi Tenggara akan bertindak profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” tutup Yusdar.

hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait atas dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.

Editor:Edi Junaidi

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *