Potoro-Pelaksana Tugas (PLT) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Potoro, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, menegaskan larangan sementara bagi seluruh pedagang untuk melakukan aktivitas berjualan di kawasan Wisata Wutamoloro ECO Park, khususnya yang berada di area persawahan milik masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan oleh PLT LPM Kelurahan Potoro, Yusdar. Senin (27/07/2026), menyusul banyaknya keluhan dari warga yang merupakan pemilik lahan persawahan terkait meningkatnya volume sampah yang ditinggalkan pengunjung maupun aktivitas perdagangan di sekitar lokasi.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, khususnya para pemilik sawah, karena sampah yang berserakan telah mengganggu aktivitas pertanian. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut,” ujar Yusdar.
Menurutnya, langkah pelarangan sementara tersebut merupakan upaya menjaga ketertiban, kebersihan lingkungan, serta menghindari terjadinya konflik antara para pedagang dengan masyarakat pemilik lahan.
Yusdar menegaskan, apabila masih ditemukan pedagang yang tetap melakukan aktivitas jual beli di area persawahan Wutamoloro ECO Park Potoro, maka pemerintah setempat akan mengambil tindakan tegas berupa pelarangan seluruh aktivitas yang berpotensi mengganggu masyarakat.
“Apabila masih ada penjual yang beraktivitas di dalam area persawahan, maka jangan salahkan kami sebagai pemerintah setempat apabila mengambil keputusan untuk melarang keras segala bentuk aktivitas di lokasi tersebut. Kami tidak ingin terjadi gejolak maupun perselisihan dengan para petani setempat,” tegasnya.
Pemerintah Kelurahan Potoro bersama LPM berharap seluruh pedagang dapat memahami kebijakan ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan, menghormati hak pemilik lahan, serta menciptakan kawasan wisata yang tertib, bersih, dan nyaman bagi semua pihak.

Dasar Hukum
Kebijakan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah desa/kelurahan melalui lembaga kemasyarakatan untuk mendukung penyelenggaraan ketertiban dan pemberdayaan masyarakat sesuai kewenangannya.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang mengatur peran LPM dalam membantu pemerintah mewujudkan ketertiban, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan setiap orang menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi dampak pencemaran akibat sampah.
4. Ketentuan lain yang berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat atas lahan pertanian, ketertiban umum, dan kelestarian lingkungan hidup.
Pemerintah Kelurahan Potoro mengimbau seluruh masyarakat, pengunjung, dan pedagang untuk mematuhi kebijakan ini demi menjaga keharmonisan antara pengembangan objek wisata dan keberlangsungan aktivitas pertanian masyarakat.
Laporan:Red






