Pemuda LIRA KONKEP Bantah Isu Larangan Rumpong: Persoalan Utama Adalah Aktivitas Kapal Gae Dan Perlindungan Nelayan Tradisional

KONAWE KEPULAUAN — Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Konawe Kepulauan (DPD PEMUDA LIRA KONKEP) menegaskan bahwa persoalan yang berkembang di Kecamatan Wawonii Tenggara bukanlah larangan terhadap keberadaan rumpon, melainkan aktivitas kapal gae yang diduga menggunakan alat tangkap bermasalah, beroperasi terlalu dekat dengan pesisir, serta berpotensi merugikan nelayan tradisional.

Ketua DPD PEMUDA LIRA KONKEP, Erlan, S.H., menilai pemberitaan mengenai larangan aktivitas nelayan rumpon perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurut Erlan, berdasarkan kronologi yang dihimpun, rumpon telah digunakan sejak 2023 hingga 2026 tanpa menjadi pokok persoalan masyarakat. Persoalan mulai mencuat sejak 2024 ketika puluhan kapal gae diduga beroperasi di perairan Wawonii, yang menurut informasi masyarakat sebagian berasal dari luar Pulau Wawonii, termasuk Kota Kendari. Karena itu, persoalan yang harus diperiksa adalah pola operasi kapal, jenis alat tangkap, lokasi penangkapan, serta kelengkapan dokumen dan perizinannya, bukan keberadaan rumpon secara keseluruhan.

Erlan menjelaskan bahwa pada 17 Oktober 2025, pemerintah desa bersama masyarakat melakukan musyawarah yang kemudian dituangkan dalam surat pemberitahuan tertanggal 20 Oktober 2025, diketahui oleh Kepala Desa Sainoa Indah dan Kepala Desa Nambo Jaya. Surat tersebut memuat pembatasan aktivitas kapal pelingkar rumpon yang menggunakan jaring pelingkar, dengan alasan melindungi hasil tangkapan nelayan kecil. Substansi surat tersebut perlu dipahami secara utuh karena tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai larangan menyeluruh terhadap seluruh rumpon dan nelayan yang menggunakannya.

Selanjutnya, pada 11 September 2026, pemerintah Desa Mosolo, Sinar Mosolo, Nambo Jaya, dan Sainoa Indah bersama masyarakat nelayan tradisional kembali melakukan musyawarah di Balai Desa Mosolo. Berdasarkan keterangan yang diterima DPD PEMUDA LIRA KONKEP, pembahasan menitikberatkan pada pengaturan aktivitas kapal gae dan alat tangkap, termasuk pembatasan jarak operasi dari pesisir serta perlindungan ruang tangkap nelayan tradisional. Dengan demikian, yang diperjuangkan masyarakat adalah pengaturan aktivitas penangkapan ikan yang adil dan sesuai ketentuan, bukan penghapusan rumpon.

Persoalan lain yang perlu diperiksa adalah dugaan ketidakpatuhan kapal gae terhadap kesepakatan mengenai jenis hasil tangkapan. Menurut keterangan masyarakat, sebelumnya terdapat kesepakatan agar aktivitas penangkapan tersebut hanya menyasar ikan dan tidak turut menjaring cumi-cumi. Namun, di lapangan diduga masih terjadi penangkapan ikan dan cumi-cumi menggunakan jaring yang disebut sebagai jaring harimau. Erlan meminta instansi berwenang memeriksa bukti, jenis alat tangkap, dan fakta operasional kapal untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran kesepakatan maupun ketentuan hukum perikanan.

DPD PEMUDA LIRA KONKEP juga menyoroti dugaan aktivitas kapal gae yang beroperasi terlalu dekat dengan pesisir dan berlangsung secara terus-menerus. Kondisi tersebut dikhawatirkan mempersempit ruang tangkap nelayan lokal yang selama ini mengandalkan pancing dan jaring tradisional untuk memenuhi kebutuhan hidup. Menurut Erlan, pengaturan aktivitas kapal perlu mempertimbangkan ketentuan jalur penangkapan ikan, karakteristik kapal dan alat tangkap, keselamatan, serta keberlangsungan mata pencaharian nelayan kecil.

Terkait dugaan bahwa sejumlah kapal berasal dari Kota Kendari dan belum memenuhi persyaratan perizinan, Erlan menegaskan bahwa informasi tersebut harus diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Asal daerah pemilik kapal bukan dengan sendirinya merupakan pelanggaran hukum, tetapi setiap kapal wajib memenuhi persyaratan dokumen, perizinan kegiatan penangkapan ikan, kesesuaian alat tangkap, dan ketentuan wilayah operasional yang berlaku. Karena itu, DPD PEMUDA LIRA KONKEP mendesak instansi teknis melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal-kapal yang dilaporkan masyarakat.

Secara hukum, persoalan ini perlu dikaji berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 45 Tahun 2009 dan perubahan berikutnya, UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Ketentuan teknis mengenai alat tangkap, rumpon, jalur penangkapan, dan perizinan juga perlu diperiksa sesuai regulasi pelaksana yang berlaku. Erlan menegaskan bahwa dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi.

Menyikapi permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diberitakan diajukan DPC JPKP Nasional Konkep kepada DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan, DPD PEMUDA LIRA KONKEP mendorong agar forum tersebut membahas duduk persoalan secara utuh. RDP perlu menghadirkan perwakilan nelayan tradisional dari Desa Mosolo, Sinar Mosolo, Nambo Jaya, dan Sainoa Indah, pemerintah desa terkait, pemerintah kecamatan, serta instansi teknis kelautan dan perikanan yang berwenang. Pembahasan harus berfokus pada substansi kesepakatan, legalitas kapal, jenis alat tangkap, lokasi operasi, dan dampak aktivitas kapal terhadap nelayan lokal.

DPD PEMUDA LIRA KONKEP mendesak DPRD memfasilitasi RDP secara terbuka, meminta instansi berwenang memeriksa dokumen kapal dan perizinan penangkapan ikan, serta melakukan verifikasi teknis terhadap dugaan penggunaan jaring harimau dan aktivitas penangkapan yang terlalu dekat dengan pesisir. Organisasi ini juga mendorong pengaturan jarak dan intensitas penangkapan ikan melalui mekanisme yang sah, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, serta meminta agar hasil RDP dituangkan dalam rekomendasi tertulis dengan tindak lanjut yang jelas dan dapat dipantau masyarakat.

“Pemuda LIRA berpihak pada masyarakat nelayan tradisional yang membutuhkan kepastian hukum dan ruang untuk mencari nafkah. Kami tidak menolak kegiatan perikanan yang sah, tetapi setiap aktivitas harus mematuhi aturan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lokal. Jangan sampai persoalan ini digiring menjadi seolah-olah masyarakat melarang rumpon, padahal yang dipersoalkan adalah aktivitas kapal gae, alat tangkap, lokasi operasi, dan dugaan ketidakpatuhan terhadap kesepakatan bersama,” tegas Erlan.

Laporan:Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *