Bupati Irham Kalenggo Tekankan Disiplin dan Ketepatan Anggaran Usai Pengesahan APBD-P 2026

IKP DISKOMINFO KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Konsel, Selasa (27/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Hamrin, didampingi Wakil Ketia l dan ll, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator lingkup Pemkab Konsel. Sidang dinyatakan kuorum setelah dihadiri oleh 25 dari total 35 anggota dewan.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Hamrin menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan instrumen strategis untuk menyesuaikan alokasi anggaran dengan dinamika pembangunan, kondisi ekonomi, serta realisasi pendapatan demi menjaga kestabilan fiskal dan kualitas pelayanan publik.

Seluruh gabungan fraksi DPRD yakni Fraksi Partai Golkar, Gerindra, PBB, PKB, Demokrat Persatuan, dan PDI-Perjuangan menyatakan sepakat dan menerima Raperda tersebut melalui pandangan akhir fraksi. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan oleh Plt. Sekretaris Dewan, Ivan Ardiansyah, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya memaparkan hasil evaluasi dan penyempurnaan Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2026 yang berpedoman pada Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/346 tertanggal 21 Oktober 2026.
MP3

“Setiap penyesuaian harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita harus memastikan bahwa pendapatan yang dianggarkan memiliki dasar yang jelas, sedangkan belanja diarahkan pada kebutuhan yang prioritas dan dapat dilaksanakan,” tegas Bupati Irham Kalenggo.

Salah satu fokus utama dalam evaluasi ini adalah rasionalisasi pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Semula, pendapatan transfer dana desa dialokasikan melalui belanja bantuan keuangan sebesar Rp218.844.821.000. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa, pagu dana desa Konawe Selatan ditetapkan sebesar Rp91.953.089.000, sementara dana transfer pusat untuk KDMP belum disalurkan ke kas daerah. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah rasionalisasi sebesar Rp126.891.732.000 agar selaras dengan kondisi riil.

Berdasarkan hasil evaluasi dan dokumen anggaran yang telah disempurnakan bersama DPRD, rincian postur APBD Perubahan Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:

Pendapatan Daerah: Ditetapkan sebesar Rp1.441.051.675.206, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp170.401.133.703.

Belanja Daerah: Ditetapkan sebesar Rp1.412.853.579.043 yang disesuaikan dengan struktur pendapatan dan prioritas pembangunan.

Penerimaan Pembiayaan: Rp40.773.581.285 (terdiri atas SILPA audit BPK RI tahun 2025 sebesar Rp38.553.581.285 dan rencana pinjaman daerah melalui Bank Sultra sebesar Rp2.220.000.000).

Pengeluaran Pembiayaan: Rp68.971.677.448 (mencakup penyertaan modal daerah ke Bank Sultra sebesar Rp28 miliar dan pembayaran pokok pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp40.971.677.448).

Total APBD setelah Evaluasi: Mencapai Rp1.481.825.256.491.

Mengingat sisa tahun anggaran yang hanya menyisakan waktu sekitar dua bulan, Bupati Irham Kalenggo memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan pengawasan serta mempercepat penyelesaian program kegiatan.

Mantan Ketua DPRD dua periode itu menekankan, seluruh program dan kegiatan wajib dilaksanakan berdasarkan dokumen anggaran yang sah serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Anggaran harus diarahkan pada kebutuhan prioritas pelayanan dasar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Lebih lanjut ia juga memerintahkan setiap perangkat daerah harus memantau pelaksanaan kegiatan, mengidentifikasi hambatan sejak dini, serta mengambil langkah perbaikan. Penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan substantif. Selanjutnya, pemerintah daerah diminta harus terus menjaga sinergi yang kuat bersama DPRD, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta pihak terkait.

Rapat paripurna ini ditutup dengan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan beserta anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan seluruh perangkat daerah atas komitmen bersama demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Konawe Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *