Maros, 17 Juli 2026– PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin menegaskan komitmennya untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakan secara tepat waktu, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin, Ruly Artha, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kewajiban pembayaran PBB-P2 oleh Bandara Sultan Hasanuddin.
“Kami ingin menegaskan bahwa PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin sebagai wajib pajak senantiasa patuh dan bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban perpajakan kepada Pemerintah Daerah. Komitmen tersebut tetap kami pegang dalam pembayaran PBB-P2 Tahun 2026,” ujar Ruly Artha.
Dalam pelaksanaan pembayaran PBB-P2 Tahun 2026, perusahaan mengacu pada Keputusan Bupati Maros Nomor 575/KPTS/900.1/VII/2026 tanggal 2 Juli 2026 tentang Pemberian Keringanan Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam Rangka Peringatan Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026.

Melalui keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Maros memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 dalam periode 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kewajiban pembayaran PBB-P2 PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin masih berada dalam rentang waktu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Maros.
“Oleh karena itu, kami memastikan penyelesaian kewajiban pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 akan dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan. Kami menghargai kebijakan Pemerintah Kabupaten Maros dan terus berkomitmen mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” tambah Ruly Artha.
Sebagai pengelola salah satu bandar udara strategis di Indonesia Timur, PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin terus mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), termasuk kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perpajakan. Perusahaan juga berkomitmen membangun sinergi yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Maros dalam mendukung pembangunan daerah melalui pemenuhan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan bertanggung jawab.
Korespondensi:Ismail Suardi Wekke






