KONAWE SELATAN – Kepala SD Negeri 12 Laeya akhirnya angkat bicara menanggapi tuduhan yang disampaikan oleh Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan korupsi dalam realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Saat ditemui media ini pada Jumat (17/07/2026), Kepala SD Negeri 12 Laeya menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dan realisasi Dana BOS di sekolah yang dipimpinnya telah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.
“Penggunaan Dana BOS di SD Negeri 12 Laeya telah kami laksanakan sesuai dengan juknis yang berlaku. Setiap kegiatan yang dibiayai menggunakan Dana BOS memiliki dasar perencanaan, pelaksanaan, serta dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak sekolah selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola anggaran pendidikan. Menurutnya, setiap realisasi Dana BOS dibahas bersama tim manajemen BOS sekolah serta disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Lebih lanjut, ia mengaku menghormati setiap bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat maupun lembaga sosial sebagai bagian dari kontrol publik. Namun demikian, ia berharap setiap dugaan yang disampaikan didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami terbuka apabila ada pihak yang ingin melakukan klarifikasi atau meminta penjelasan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami siap memberikan Penjelasan maupun informasi yang diperlukan kepada pihak yang berwenang,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan ataupun penetapan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 12 Laeya.
Pihak sekolah berharap klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Kepala sekolah juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses apabila di kemudian hari terdapat pemeriksaan oleh instansi yang berwenang,” tutupnya.
Laporan:Edi Junaidi






