Petani Sawit Konsel Geram, APSIKONSEL Mendesak PT. Merbau Indah Jayaraya Segera Hentikan 2% yang tidak Tertuang Dalam Perjanjian Kontrak

Konawe Selatan– Aliansi Petani Sawit Konawe Selatan (APSIKONSEL) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Merbau di Kantor Bupati Konawe Selatan, Rabu (15/07/2026).

RDP tersebut turut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Konawe Selatan, Kejaksaan Negeri Konsel, Kepala Dinas Pertanian, Kadis Perindag, dan perwakilan SPKS

Suasana RDP sempat memanas saat Ketua Umum APSIKONSEL, Amrin, S.H., M.H. memaparkan beberapa poin tuntutan krusial dari petani sawit Konsel.

TUNTUTAN UTAMA APSIKONSEL

1. Pemotongan Wajib 2% Ilegal

Ketua APSIKONSEL menyoroti adanya pemotongan sebesar 2% dari hasil penjualan TBS petani, Sementara pemotongan tersebut tidak tercantum dalam kontrak perjanjian antara Perusahaan dan Mitra Petani Sawit, ini jelas masuk unsur wanprestasi dan merugikan petani. Apa yang tidak ada di kontrak, tidak boleh dipotong sepihak,” tegas Amrin.

2. Diskriminasi Antrean dan Perlakuan Tidak Adil

APSIKONSEL juga menyoroti adanya diskriminasi dalam antrean masuk pabrik antara buah petani mitra dengan buah perusahaan. Menurut petani, perlakuan tersebut tidak adil dan menyebabkan buah petani sering tertahan dan mengalami penurunan kualitas.

3. Pembelian TBS Tidak Sesuai Harga Pemerintah

Adanya dugaan pembelian TBS oleh perusahaan yang tidak sesuai dengan penetapan harga dari Pemerintah Provinsi. untuk itu, APSIKONSEL meminta agar PT. Merbau indah jayaraya patuh terhadap SK Harga TBS yang ditetapkan tiap bulan.

4.Meminta kepada pemerintah dalam hal ini bupati konsel dapat memasukkan petani sawit ke daftar penerima subsidi pupuk negara mengingat tingginya harga pupuk non subsidi dan perawatan kebun sawit.

untuk besar harapan  APSIKONSEL dalam RDP tersebut, agar Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum hadir ditengah-tengah masyarakat petani sawit dan apabila ditemukan kejanggalan, agar segera menindaklanjuti apa yang menjadi dasar tuntutan.

“dalam kesempatan itu, Ketua APSIKONSEL menegaskan bahwa, kehadiran petani sawit bukan untuk bermusuhan. Kami hanya ingin kemitraan yang adil, transparan dan sesuai aturan sebab petani juga butuh kepastian hukum dan harga yang layak,” tutup Amrin, S.H., M.H.

Perwakilan Pihak PT. Merbau indah jayaraya menjelaskan bahwa pemotongan itu sudah sesuai dengan aturan perusahaan, yaitu pemotongan wajib itu yang 2℅ adalah untuk perusahaan, dan sudah inglut dengan potongan kadar air, potongan sampah, dan potongan panjang toros.

“Yusman juga salah satu Aliansi pengurus APSIKONSEL yang mempertanyakan harga perusahaan yang tidak sesuai atauran yang di tetapkan oleh pemerintah Sulawesi Tenggara, menurut usman dia punya bukti perbandingan harga antara perusahaan- perusahaan yang ada di Sulawesi Tenggara yang jauh lebih besar dari perusahaan lain di bandingkan dengan PT. Merbau indah jayaraya yang menjadi Mitra petani sawit.ini sangat merugikan petani dan sudah dilakukan bertahun-tahun.

Sesuai konperensi pers nya Menteri Pertanian Amran Sulaiman bahwa apabila ada perusahaan yang nakal yang tidak sesuai aturan harga yang di tetapkan oleh pemerintah wajib di tindak dan beri sangsi sampai pencabutan izin perusahaan karena jelas melanggar aturan pemerintah,”tutup Yusman.

Pemerintah Daerah dan Kejaksaan berjanji akan menindaklanjuti tuntutan tersebut dan akan melakukan sidak ke perusahaan PT. Merbau indah jayaraya.

laporan:Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *