KENDARI, 27 JUNI 2026 – Forum Kajian Advokasi Kebijakan dan Demokrasi Sulawesi Tenggara (FORKAD – SULTRA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Pengolahan Kelapa Terpadu di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021 dengan total pagu Rp11,3 Miliar (Tahap I & II) tersebut kini dalam kondisi mangkrak, hancur, dan diduga kuat merugikan keuangan negara.
Ketua Umum FORKAD – SULTRA, Erlan, S.H., menyatakan bahwa hasil investigasi dan pemetaan fisik di lokasi Desa Bukit Permai, Kecamatan Wawonii Barat, mengindikasikan adanya celah pidana berupa ketidaksesuaian material bangunan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta kelalaian berat dalam pengamanan aset negara.
“Fakta di lapangan sangat ironis. Gedung industri yang dibangun dengan anggaran puluhan miliar rupiah ini kondisinya sudah rusak parah sebelum pernah dioperasikan satu kali pun. Bagian atap gedung utama terpantau sudah mulai terbuka dan jebol. Dinding serta atap seng mengalami korosi ekstrem dan berkarat. Ini adalah indikasi kuat terjadinya penurunan spesifikasi kualitas material (mark-down) saat belanja fisik proyek,” ujar Erlan dalam keterangannya di Kendari, Sabtu (27/6/2026).
Erlan memaparkan empat temuan kunci hasil investigasi FORKAD-SULTRA yang memperkuat adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH):
Spesifikasi Substandar: Kerusakan dini pada struktur atap dan dinding seng membuktikan material yang digunakan tidak sesuai standar ketahanan fisik dalam RAB kontrak.
Mesin Terancam Menjadi Rongsokan: Fasilitas permesinan pengolahan kelapa skala industri bernilai miliaran rupiah kini mulai berkarat akibat dibiarkan terlantar di dalam hanggar yang bocor.
Infrastruktur Kawasan Rusak: Gerbang masuk utama kompleks pabrik telah hancur, dan seluruh area pagar pembatas kini tertutup rapat oleh semak belukar serta tanaman liar.
Pencopotan Logo Daerah: Papan nama proyek beserta Logo Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan telah tercopot dan jatuh ke tanah, menegaskan ketiadaan fungsi perawatan harian dari instansi terkait.
FORKAD-SULTRA menilai dalih pemerintah daerah mengenai ketiadaan pasokan listrik industri dari PLN sebagai bentuk penyesatan logika publik guna menutupi kegagalan perencanaan (planning defect). Mengadakan mesin industri massal tanpa jaminan ketersediaan daya listrik dinilai sebagai kecerobohan anggaran yang disengaja demi mengejar penyerapan dana pusat.
Lebih jauh, Erlan mempertanyakan keabsahan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO) yang mencatat realisasi anggaran 100%. “Secara regulasi, serah terima alat industri wajib menyertakan uji fungsi (commissioning test). Bagaimana mesin bisa dinyatakan lolos uji jika jaringan listrik industri ke lokasi tidak pernah ada? Ada dugaan rekayasa dokumen otentik yang melanggar Pasal 9 UU Tipikor,” tegas praktisi hukum tersebut.Atas dasar temuan tersebut,
FORKAD-SULTRA meminta penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra dan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera masuk melakukan audit forensik konstruksi. Mengingat asas manfaat proyek bernilai nol bagi masyarakat Wawonii, penegak hukum didesak menerapkan metode perhitungan kerugian negara secara Total Loss.
“Kami tidak bicara soal kendala teknis operasional lagi, ini murni indikasi kejahatan jabatan dan pengadaan barang/jasa. Seluruh anggaran Rp11,3 Miliar wajib dipertanggungjawabkan. Kami segera menyerahkan bundel laporan resmi beserta bukti dokumen dan visual lapangan ke Kejati Sultra agar seluruh oknum pejabat yang terlibat, baik PA, KPA, PPK Dinas Perindagkop Konkep, maupun kontraktor pelaksana segera diseret ke Pengadilan Tipikor,” pungkas Erlan.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak instansi terkait guna mendapat informasi secara resmi perihal dugaan tersebut.
Laporan:Red






