KONAWE KEPULAUAN, SULAWESI TENGGARA — Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Konawe Kepulauan (DPD Pemuda LIRA Konkep) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menelaah temuan BPK terkait pengelolaan anggaran KPU Konkep.
Ketua DPD Pemuda LIRA Konkep, Erlan, S.H., menyebut desakan tersebut merujuk pada LHP BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara Nomor 41/LHP/XIX.KDR/12/2024 tanggal 17 Desember 2024, mengenai pemeriksaan kepatuhan pengelolaan keuangan Pemilu Tahun 2024 untuk periode 2023 hingga Semester I Tahun 2024.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan ialah pembayaran honorarium kelompok kerja (Pokja) yang dinilai tidak hemat, dengan nilai bruto 40, Juta juta lebih atau 33, juta lebih setelah memperhitungkan PPh Pasal 21. Pemuda LIRA meminta dasar pembayaran dan kesesuaiannya dengan ketentuan diperiksa secara menyeluruh.
BPK juga mencatat belanja operasional badan ad hoc KPU Konkep sebesar 417 juta lebih yang belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban untuk periode Januari 2023 hingga Maret 2024. Kondisi tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi transaksi.
Erlan menegaskan, temuan tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan pemeriksaan tanpa kejelasan tindak lanjut. Menurutnya, perlu dipastikan siapa pihak yang bertanggung jawab, bagaimana proses verifikasi dilakukan, serta apakah seluruh pengeluaran sesuai peruntukan dan didukung bukti yang sah.
Secara hukum, pengelolaan keuangan negara harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penting dalam menilai akuntabilitas dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Pemuda LIRA Konkep menegaskan bahwa temuan BPK tidak otomatis membuktikan tindak pidana korupsi. Namun, apabila pemeriksaan menemukan bukti yang cukup mengenai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, DPD Pemuda LIRA Konkep meminta Kejati Sultra menelaah status tindak lanjut rekomendasi BPK, memeriksa kelengkapan pertanggungjawaban belanja badan ad hoc, serta menelusuri dasar pembayaran honorarium Pokja. KPU Konkep juga diminta memberikan penjelasan resmi mengenai langkah korektif yang telah dilakukan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta temuan yang menyangkut uang negara diperiksa secara serius dan transparan. Jika pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan, buktikan melalui dokumen. Jika ditemukan indikasi pidana, tindak lanjuti sesuai hukum,” tegas Erlan.
DPD Pemuda LIRA Konkep menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional. Menurut Erlan, integritas penyelenggaraan pemilu tidak hanya ditentukan oleh proses pemungutan suara, tetapi juga oleh tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sampai berita diturunkan pihak media masih membuka ruang hak jawab maupun koreksi.
Laporan:Red






