Suriyansyah Resmi Membuat Pengaduan, Atas Dugaan Pencemaran Nama Baiknya Melalui Akun  Media Sosial Facebook.

KENDARI-Terduga korban atas nama saudara Suriyansyah secara resmi membuat aduan atas dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui akun Facebook milik seorang oknum perempuan inisial  “EW”.

Sebagaimana disampaikan Suriyansyah dalam keterangan persnya kepada media ini pada Selasa (09/06/2026), aduan tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian Polda Sultra dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/418/VI/2026/Ditreskrimsus.

“Berdasarkan aduan yang telah saya sampaikan, saya melaporkan oknum inisial “EK” yang diduga sebagai pemilik akun Facebook yang telah mencemarkan nama baik saya melalui unggahan di media sosial,” ujar Suriyansyah.

Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas dugaan perbuatan yang dinilai telah merugikan nama baik dan kehormatannya.

dan perluh saya tegaskan terkait urusan ini, tidak ada urusan dengan dimana saya bernaung selama ini jadi kembali lagi saya tegaskan persoalan pribadi tidak ada urusan dengan pihak kampus,”tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hendarwan Sepriyadi sebagai kuasa hukum Suriyansyah menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi kliennya dalam proses pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik.

“Hari ini Saya dan rekan Yusdar mendampingi saudara Suriyansyah untuk membuat pengaduan secara resmi terkait dugaan pencemaran nama baik. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti aduan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar kuasa hukum Suriyansyah.

Lebih lanjut, kuasa hukum menjelaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait aduan yang diajukan tersebut.

Laporan:Tim/Red

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *