Diduga Jual LPG 3Kg di Atas HET, Warga Puuroe Minta Pangkalan Ditindak

Oplus_0

Konawe Selatan-Puuroe, Salah satu warga Desa Puuroe, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, mengeluhkan dugaan penjualan gas LPG subsidi 3 kilogram oleh salah satu pangkalan yang dinilai tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Keluhan tersebut disampaikan oleh salah seorang warga Desa Puuroe yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada media ini, Selasa (10/06/2026).

Menurutnya, pada malam hari tanggal 8 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, pangkalan tersebut menerima pasokan sebanyak 50 tabung LPG 3 kilogram yang diantar oleh agen PT Cita Mega Sejahtera. Namun, saat masyarakat datang untuk membeli, pemilik pangkalan yang diketahui bernama Herdin menyatakan bahwa stok gas telah habis.

“Padahal informasi yang kami peroleh, malam itu baru saja masuk sekitar 50 tabung LPG 3 kilogram. Namun ketika masyarakat datang membeli, kami diberitahu bahwa stok sudah kosong,” ungkap sumber tersebut.

Tidak hanya itu, warga juga menyoroti sikap pelayanan yang dinilai kurang baik. Menurut pengakuan warga, pemilik pangkalan diduga bersikap arogan saat melayani masyarakat, bahkan disebut melempar tabung gas kepada konsumen yang datang membeli.

Selain persoalan pelayanan, masyarakat juga mempertanyakan harga jual LPG 3 kilogram yang diduga telah melebihi HET sejak pangkalan tersebut mulai beroperasi. Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram dengan harga Rp. 27.000 per tabung dan ini jelas menjalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui regulasi yang mengatur distribusi LPG bersubsidi kepada masyarakat.

Atas kondisi tersebut, masyarakat Desa Puuroe meminta kepada aparat penegak hukum, instansi terkait, maupun pihak agen untuk melakukan pemeriksaan terhadap pangkalan dimaksud. Warga juga mendesak agar izin usaha pangkalan dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dan penjualan LPG subsidi.

“Kami berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk memeriksa kebenaran dugaan ini dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran,” ujar warga.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum melakukan konfirmasi kepada pihak pangkalan maupun pemilik yang disebutkan dalam pemberitaan. Oleh karena itu, informasi yang disampaikan masih bersifat dugaan dan menunggu klarifikasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Laporan:Red

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *