Mahasiswa Hukum Tata Negara Institut Agama Islam Rawa Aopa, Kenaikan BBM Adalah Bentuk Penghianatan Konstitusi Terhadap Rakyat Rakyat

Konsel-Atas nama Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa, mewakili representatif HMJ-HTN Saya Hendarwan Sepriyadi selaku Ketua Umum HMJ-HTN dan Sekretaris Umum Yusdar,” Sabtu (13/06/26).

Melalui pernyataan sikap Ketua Umum HMJ-HTN Hendarwan Sepriyadi pada media ini, dengan ini menyatakan sikap
dengan tegas menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), sebab kebijakan itu bukan sekedar soal angka di SPBU, melainkan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan pukulan telak bagi daya beli rakyat kecil.

“Kami belajar hukum agar bisa melindungi rakyat”

Namun apa yang terjadi hari ini, justru hukum seolah sedang dipakai untuk membenarkan penderitaan rakyat bahwa Kenaikan BBM adalah bentuk nyata negara abai pada Pasal 33 UUD 1945

Konstitusi Dilanggar, Rakyat Dijadikan Terdakwa, Rakyat Tersandera Oleh Ketidakadilan.

Kami Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara IAIRA menyoroti 3 Dugaan pelanggaran konstitusional akibat kenaikan BBM.

1.Melanggar Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
“Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Energi adalah Sumber Daya Alam (SDA), Jika harganya dinaikkan tanpa jaring pengaman, maka SDA itu justru menjadi “jerat kemiskinan”  bukan “berkah kemakmuran”.

2. Mengancam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin. Faktanya, BBM naik 1 kali, efek dominonya berantai, dipastikan ongkos angkutan naik, harga beras naik, harga cabai naik, harga apapun naik, biaya produksi UMKM naik. Yang pertama tumbang adalah buruh, petani, driver/sopir, ibu rumah tangga serta kelompok yang paling rentan secara ekonomi.

3.Menabrak Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Ketika biaya produksi naik tapi UMR/UMP/UMK stagnan, maka besar kemungkinan terjadi PHK massal dan gulung tikarnya UMKM, kios kecil, pedagang sayur, pedagang ikan dan sebagainya, disini Negara justru mencabut hak warganya atas penghidupan layak.

Jangan pernah bilang “ini demi subsidi tepat sasaran” jika datanya salah, benahi datanya, Jangan hukum rakyat kecil karena negara diduga malas mendata orang kaya yang hidupnya berfoya-foya, pajak di putihkan, menggunakan kendaraan mewah tetapi turut menikmati solar subsidi serta kebijakan pemerintah yang bersifat subsidi.

kami Mahasiswa Hukum Tata Negara Institut Agama Islam (IAI) RAWA AOPA menuntut.
1.Tunda Kenaikan BBM sampai pemerintah benar-benar menjamin jaring pengaman sosial JPS yang konstitusional, tepat sasaran, dan tidak telat.
2.Audit Terbuka Tata Kelola Energi. Publik berhak tahu berapa bocornya subsidi, berapa keuntungan korporasi, dan kemana uang negara mengalir.
3.Cabut Subsidi untuk Industri Mewah. Hentikan subsidi untuk perusahaan besar dan kendaraan mewah. Fokuskan subsidi hanya untuk rakyat miskin, nelayan, petani, dan transportasi publik.

“Hukum Tidak Harus Memihak Tetapi Hukum Seharusnya Berdiri Tegak Dan Adil

Sebagai calon penegak hukum, kami tidak akan diam saat negara melanggar konstitusinya sendiri. Hukum lahir untuk melindungi yang lemah, bukan menjadi tameng kekuasaan.

Jika hari ini rakyat dipaksa “berhemat” maka pemerintah juga wajib untuk  “berhemat”,  pangkas setiap anggaran pemerintah yang bersifat sia-sia, kejar pajak digital, ratakan korupsi.

Kami Himpunan Mahasiswa Hukum Tata Negara Institut Agama Islam Rawa Aopa menegaskan akan mengawal isu ini melalui jalur konstitusional. audiensi ke DPRD, aksi damai, hingga gugatan citizen lawsuit jika negara terbukti melanggar UUD 1945.

Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara (HMJ-HTN) Institut Agama Islam Rawa Aopa (IAI).

Laporan:Tim/Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *