Kendari, 9 Juni 2026 – Ketua Umum Aliansi Pemuda Pemerhati Konsumen (APPK) Sulawesi Tenggara, Muh. Ifal, menyoroti adanya dugaan praktik penerimaan barang gadai berupa kendaraan roda dua maupun roda empat yang dilakukan oleh salah satu oknum berinisial (M) tanpa memiliki izin usaha yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Muh. Ifal, kegiatan usaha gadai merupakan sektor usaha yang wajib dijalankan berdasarkan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap pihak yang menjalankan usaha penerimaan barang gadai harus memiliki legalitas yang jelas guna menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi.
“Kami menerima sejumlah aduan dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui pengumpulan data dan investigasi lapangan. Dari hasil investigasi tersebut, kami menemukan adanya dugaan praktik penerimaan kendaraan sebagai barang gadai yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum,” ujar Muh. Ifal.
Ia menjelaskan bahwa dugaan praktik tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas usaha gadai tanpa izin, tetapi juga terdapat indikasi bahwa sebagian kendaraan yang dijaminkan masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia dan bahkan terdapat dugaan kendaraan rental yang ikut dijadikan objek gadai. Apabila terbukti, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Muh. Ifal menegaskan bahwa APPK Sultra berkomitmen mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum dan pengawasan publik. Sebagai bentuk keseriusan, APPK Sultra akan menggelar konferensi pers, aksi demonstrasi damai, dan pelaporan resmi kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Aksi tersebut dilaksanakan berdasarkan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, serta Pasal 108 KUHAP yang memberikan hak kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Dalam aksi tersebut, APPK Sultra akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polda Sultra, yaitu:
1. Mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa pihak berinisial M yang diduga menjalankan aktivitas usaha gadai kendaraan tanpa izin yang sah.
2. Mendesak Polda Sultra melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
3. Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyitaan terhadap kendaraan-kendaraan yang diduga dijaminkan secara melawan hukum guna kepentingan pembuktian dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Muh. Ifal menilai bahwa praktik gadai tanpa izin berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari ketidakpastian hukum atas barang jaminan, risiko sengketa antara para pihak, hingga kemungkinan penyalahgunaan dokumen kendaraan. Oleh sebab itu, diperlukan langkah tegas dan profesional dari aparat penegak hukum guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai konsumen.
“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang objektif, profesional, dan berkeadilan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan serta memastikan bahwa pihak penerima gadai memiliki izin usaha dan legalitas yang jelas,” tegasnya.
Jadwal Aksi
Hari/Tanggal: Jum’at 12 Juni 2026
Waktu: Pukul 09.00 WITA sampai selesai
Titik Kumpul: Perempatan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO)
Tujuan Aksi: Polda Sulawesi Tenggara
Aksi ini diperkirakan akan diikuti sekitar 30 peserta yang terdiri dari mahasiswa, pemuda, dan simpatisan yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pemerhati Konsumen (APPK) Sulawesi Tenggara.
APPK Sultra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal penegakan hukum dan perlindungan konsumen demi terciptanya kepastian hukum, keadilan, dan ketertiban dalam aktivitas ekonomi masyarakat.
Laporan:Red






