Konsel-Pemerintah Kelurahan Alangga diduga telah melakukan penanganan penyelesaian perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara tidak sesuai prosedur. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya penyelesaian kasus yang tidak melibatkan orang tua maupun keluarga dari korban perempuan.
Mirisnya, penyelesaian perkara tersebut ditemukan kejanggalan dalam pernyataan penyelesaian diduga tidak memiliki nomor registrasi dari pihak pemerintah kelurahan Alangga.
Demikian disampaikan Perwakilan keluarga korban, khususnya orang tua dari saudari Risnayanti pada media ini, ia menyampaikan keberatan atas proses penyelesaian perkara tersebut. ia menilai bahwa langkah yang diambil oleh pihak kelurahan Alangga tidak transparan serta mengabaikan hak-hak keluarga korban untuk dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, Kamis (14 Mei 2026).
“Mewakiki sebagai orang tua merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses penyelesaian perkara ini. Padahal, korban adalah anak kami yang memiliki gangguan akibat polemik fisikologis atas yang menimpah dalam rumah tangganya dan sangat membutuhkan perlindungan serta pendampingan keluarga,” ujar perwakilan keluarga korban.
Berdasarkan hal tersebut, pihak keluarga melalui pernyataan ini secara resmi meminta kepada Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Lurah Alangga.
Evaluasi tersebut dinilai penting guna memastikan bahwa setiap penanganan kasus, khususnya yang berkaitan dengan korban rentan, dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Keluarga korban juga berharap agar kasus ini dapat ditinjau kembali secara objektif oleh pihak berwenang, dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk keluarga korban, guna menjamin keadilan dan perlindungan yang layak bagi korban.
Demikian disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan prosedur yang adil dan transparan dalam penanganan kasus KDRT di lingkungan masyarakat.
Lebih lanjut, Risnayanti mengatakan perkara tersebut walaupun sebagai perwakilan orang tua memiliki surat kuasa pendampingan dari korban. Namun anehnya tiba-tiba kuasa pendampingan yang diberikan oleh korban dicabut sepihak tanpa ada pemberitahuan kepada penerima kuasa tersebut.
Untuk itu sebagai perwakilan orang tua korban maupun penerima surat kuasa proses ini tetap menempuh jalur hukum, sehingga mendapatkan keadilan, tutupnya.
Hingga berita ditayangkan media ini belum terhubung Lurah Alangga maupun pihak terkait yang mengetahui terkait penyelesaian perkara dimaksud.
Laporan: YS (Red)






