KONAWE SELATAN – Merasa nama baiknya dicemarkan melalui tuduhan dugaan pelecehan, Dewan Pendiri/Pembina Yayasan IAI Rawa Aopa, Al Asri, S.Pd.I., M.Si., secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (22/04/2026).
Laporan tersebut diajukan langsung oleh Al Asri bersama tim kuasa hukumnya sebagai bentuk respons atas tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan merugikan dirinya secara pribadi maupun institusi yang ia bina.
Dalam pernyataan resminya, Al Asri menyampaikan kekecewaan dan penyesalan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah yang tidak pernah ia lakukan.
“Saya sangat menyayangkan adanya fitnah yang ditujukan kepada saya. Tuduhan tersebut tidak benar dan sangat merugikan nama baik saya secara pribadi maupun institusi IAI Rawa Aopa,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan diri sekaligus menjaga marwah lembaga pendidikan yang telah ia dirikan.
“Saya melaporkan langsung oknum yang mencoba menjatuhkan nama baik saya dan institusi IAI Rawa Aopa. Ini penting agar kebenaran dapat terungkap secara terang,” lanjutnya.
Al Asri juga menegaskan bahwa pendirian Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa dilandasi oleh niat tulus untuk mengabdikan diri kepada daerah asalnya, khususnya dalam mencerdaskan generasi muda di Konawe Selatan.
“Institut ini saya dirikan semata-mata untuk pengabdian kepada kampung halaman, guna mencerdaskan kehidupan anak bangsa, khususnya generasi penerus Konawe Selatan agar memiliki wawasan yang luas,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Hukum IAI Rawa Aopa, Aminuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan telah memenuhi unsur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik, sehingga diharapkan aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara objektif dan profesional dalam menangani perkara ini,” ungkap Aminuddin.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya serta tidak menyebarkan isu yang dapat merugikan pihak lain, tutupnya.
Laporan : Ys
Editor : Tim/Red






